Keluar Sperma Tanpa Syahwat
Ketika seseorang menderita penyakit spermathozoa (air mani keluar terus menerus) itu bagaimana hukumnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Cairan yang keluar dari kemaluan lelaki karena syahwat ada 3:
[1] Mani. Cairan ini keluar di puncak syahwat, sehingga disertai pancaran
[2] Madzi. Cairan ini keluar ketika syahwat mulai muncul namun belum memuncak. Sehingga tidak disertai pancaran.
[3] Wadi. Cairan ini keluar ketika ada syahwat yang belum memuncak, dan hanya keluar ketika kencing.
Oleh karena itu, sperma yang keluar tanpa disertai syahwat, tidak dihukumi sebagai mani. Tapi dihukumi sebagai madzi. Misalnya, keluar sperma karena kedinginan, atau karena penyakit spermathozoa (air sperma keluar terus menerus).
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
إذا فضحت الماء فقد وجب الغسل
Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi. (HR. Abu Daud 206 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam fatwa islam dinyatakan,
وأما خروج المني بغير شهوة فقد اختلف العلماء في ذلك ، والراجح أن خروجه بغير شهوة لا يوجب الغسل بل يوجب الوضوء
Keluarnya mani tanpa syahwat, diperselisihkan para ulama mengenai statusnya. Dan yang lebih kuat, bahwa keluarnya mani tanpa syahwat, tidak mengharuskan mandi, namun mengharuskan wudhu. (Fatwa Islam no. 47693)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
الفرق بين المني والمذي ، أن المني غليظ له رائحة ، ويخرج دفقا عند اشتداد الشهوة ، وأما المذي فهو ماء رقيق وليس له رائحة المني ، ويخرج بدون دفق ، ولا يخرج أيضا عند اشتداد الشهوة
Beda antara mani dan madzi, untuk mani, cairannya kental, ada bau khas, keluar memancar ketika puncak syahwat. Sementara madzi, cairannya agak encer, tidak memiliki bau khas mani, keluar tanpa memancar, dan tidak keluar ketika puncak syahwat. (Majmu’ al-Fatwa, 11/169)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29202-keluar-sperma-tanpa-syahwat.html